Keunggulan Jurusan Andalan Ku

Share:
KEUNGGULAN  JURUSAN ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL

Arus utama pembangunan nasional adalah bidang kesejahteraan sosial, hal ini dapat dicermati dengan diluncurkannya program-program kesejahteraan sosial dan berbagai produk perundang-undangan sosial seperti undang-undang sistem jaminan sosial, undang-undang kesejahteraan social no.11 tahun 2009 dan undang-undang peradilan anak, serta berbagai produk UU lainnya. Disisi lain pembangunan  yang dilaksanakan selalu membawa dampak terjadinya masalah social yang menyertainya baik dalam skala mikro (individu), mezzo (keluarga/kelompok) dan makro (masyarakat). Fenomena ini membutuhkan seorang ahli dibidang kesejahteraan social yaitu Pekerja Sosial yang professional dan berbagai kebijakan program dan produk undang-undang itu telah mengokohkan eksistensi profesi pekerjaan sosial sebagai profesi utama dalam pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia.
Dengan selalu meng-update perkembangan dan kebutuhan stake-holder , Jurusan Imu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang siap mengantarkan para mahasiswa menjadi sarjana bergelar (S.Sos) di bidang Pekerjaan Sosial Profesional yang berkepribadian dan berakhlak mulia, dengan memiliki keunggulan : Pekerja Sosial Medis, Pekerjaan Sosial koreksional dengan keahlian menjadi advokat dalam pendampingan Anak dan Keluarga, bimbingan social di lembaga pemasyarakatan dan Pekerjaan Sosial Pengembangan Masyarakat (Community Development). Di samping itu, mahasiswa juga dibekali ilmu dan ketrampilan  interpreneurship di bidang layanan sosial yang kini amat dibutuhkan untuk menangani masalah-masalah sosial modern.
Jurusan ini memiliki visi menjadi Jurusan yang unggul dan profesional serta berdaya saing dalam pengembangan ilmu dan profesi pekerjaan sosial dengan berlandaskan keimanan, ketaqwaan dan nilai-nilai ke-islaman.Kompetensi utama jurusan ini adalah 1) Mampu melakukan penelitian sosial yang berimplikasi terapan. 2) Mampu mengaplikasikan metode intervensi sosial di tingkat mikro, seperti menangani kasus di tingkat individu, keluarga dan kelompok. 3) Mampu mengaplikasikan metode intervensi sosial di tingkat
mezzo, seperti melakukan assessment, merencanakan, melaksanakan, mengelola dan mengevaluasi program di tingkat organisasi dan komunitas lokal dan 4) Mampu mengaplikasikan metode intervensi sosial di tingkat makro, seperti melakukan perencanaan dan menganalisis kebijakan di tingkat daerah dan nasional.

Tidak ada komentar